Polsek Langowan Tindak Pengguna Knalpot Brong, Pelajar 15 Tahun Terjaring Operasi

Langowan, SahabatMinahasa.com — Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Polsek Langowan melaksanakan operasi rutin penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut menyasar langsung pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di seputaran Pertokoan Langowan. Operasi dilaksanakan dengan sistem hunting, yaitu menindak langsung pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Hasilnya, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria diamankan karena menggunakan knalpot brong. Pengendara berinisial D.S., seorang pelajar berusia 15 tahun asal Desa Koyawas Jaga I, Kecamatan Langowan Barat, langsung diberikan tindakan tegas.

Petugas mencabut knalpot tidak standar dari kendaraan tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti. Selain itu, pengendara juga diberikan pembinaan dan penyuluhan hukum mengenai larangan penggunaan knalpot brong, serta diminta mengganti dengan knalpot sesuai spesifikasi teknis.

Operasi berakhir pada pukul 11.30 Wita dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pihak Polsek Langowan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala demi menjaga kenyamanan masyarakat dan menekan potensi gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version