Kegiatan RJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pelapor yang menyatakan keinginan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut. Menindaklanjuti hal itu, dan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin, S.H., M.H. memimpin langsung jalannya proses musyawarah damai.
Dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta kedua belah pihak dan keluarganya, kegiatan ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Setelah sambutan pembukaan, pembinaan disampaikan oleh para tokoh yang menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan pentingnya menjaga keharmonisan sosial. Proses berlanjut dengan pernyataan damai dari kedua belah pihak, yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan dokumen resmi.
Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menyembuhkan luka sosial yang mungkin timbul dari peristiwa sebelumnya. Simbol perdamaian itu diabadikan dalam foto bersama, sebagai penutup dari kegiatan yang berjalan aman, tertib, dan penuh makna.
Kapolsek IPTU Sem Marthin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pendekatan damai ini. “Restoratif Justice bukan hanya soal hukum, tapi tentang kemanusiaan dan keutuhan sosial. Inilah bentuk nyata Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” pungkasnya.