Sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi, masing-masing berlangsung di Kantor Desa Tandengan Satu dan Kantor Desa Tandengan, dengan peserta dari empat desa: Tandengan Satu, Watumea, Tandengan, dan Telap. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam pemaparannya, Kompol Fenti J. Kawulur menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang bersumber dari APBN/APBD, sehingga harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengantisipasi kendala, serta kolaborasi antara hukum tua, perangkat desa, BPD, dan BUMDes sebagai kunci suksesnya pembangunan desa.
“Polri hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk masyarakat agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegas Kompol Fenti.
Selain Polri, hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, MM, yang menyampaikan materi teknis seputar pengelolaan Dana Desa dan program ketahanan pangan. Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G. K, SH, turut mengingatkan soal pentingnya keterbukaan informasi publik dan pengawasan internal sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Eris, Hendrik Lombogia, S.Sos, dan diawali dengan doa serta pengumandangan lagu Indonesia Raya. Rangkaian acara berlangsung lancar, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta hingga penutupan pada pukul 16.30 WITA.
Keterlibatan Polri dalam kegiatan ini bukan sekadar pengawasan, tetapi merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan pengabdian institusi kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata bahwa Polri hadir untuk rakyat, menjaga kepercayaan publik sekaligus mengawal jalannya pembangunan yang bersih dan berkeadilan.