Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Lantas Ipda Hiskya Tuejeh, S.Psi., M.H, bersama Kanit dan personil Turjawali Lantas serta Tim Mobile Samapta Presisi. Mereka melakukan himbauan, teguran, dan edukasi kepada pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang sesuai standar teknis.
Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, petugas langsung memberikan tindakan hukum berupa tilang. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dan himbauan, namun masih ditemukan pelanggaran berulang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. Dari operasi yang dilakukan, tiga kendaraan dengan knalpot brong berhasil ditegur langsung oleh petugas.
Kapolres Minahasa menegaskan bahwa operasi penertiban seperti ini akan terus dilakukan demi menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang aman dan nyaman di Minahasa.