
Eksekusi dilakukan terhadap dua objek tanah, yakni tanah dan bangunan seluas 268 meter persegi di Tataaran Satu Lingkungan VI, serta sebidang tanah pertanian seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di kompleks Patar, Kelurahan Tataaran I. Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Tondano DENNY DEREK TALENAN bersama Juru Sita SUWITO SIHORO, SH., dan disaksikan oleh pihak termohon AGUSTINE GOSAL serta Penasehat Hukumnya JANNES S. PALILINGAN. Unsur pemerintah setempat, termasuk Lurah Tataaran Satu DEBY LENSUN, S.Sos., juga turut hadir.
Polres Minahasa mengerahkan 48 personel untuk pengamanan, Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minahasa AKP Asprijono Djohar. Kehadiran aparat kepolisian menjadi faktor krusial dalam menjaga ketertiban dan memastikan eksekusi berlangsung dalam suasana aman serta bebas dari gangguan.
Juru sita PN Tondano melakukan pembacaan penetapan eksekusi pada dua lokasi. Lokasi pertama dibacakan pukul 12.15 Wita di Lingkungan VI Tataaran Satu, sedangkan lokasi kedua yang merupakan lahan pertanian dengan bangunan gubuk, dibacakan padapukul 12.51 Wita. Setelah pembacaan, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk sah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak pemerintah dan para pihak yang terlibat.
Kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 13.00 Wita dengan situasi kondusif, tanpa adanya aksi penolakan maupun kericuhan. Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan menjamin stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, terlebih pada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.