PEMUDA MENGAMUK DALAM PENGARUH MIRAS, RUSAK RUMAH WARGA DAN ANCAM KORBAN — TIM RESMOB POLRES MINAHASA GERAK CEPAT AMANKAN PELAKU

Tondano, 16 Juli 2025 — Aksi tak terpuji kembali terjadi di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Seorang pemuda berinisial EL (22 tahun), diamankan Tim Resmob Polres Minahasa pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, setelah dilaporkan melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap warga.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas kejadian yang menimpa salah satu warganya, Jefry Liwan, di kediamannya sendiri.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras membuat keributan di depan rumah korban pada Rabu sore sekitar pukul 12.00 WITA. Saat korban menegur pelaku agar menghentikan aksinya, pelaku justru tersulut emosi dan melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta merusak bagian rumah milik korban.

Situasi yang memanas ini kemudian dilaporkan warga ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Minahasa langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses secara hukum.

“Atas peristiwa ini, korban merasa keberatan dan menginginkan agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap AIPDA Hendra Mandang dalam laporannya kepada Kapolres Minahasa.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang bahaya konsumsi miras yang berujung pada tindakan kekerasan. Polres Minahasa melalui Tim Resmob menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas demi menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version