Operasi yang dimulai pukul 20.30 WITA ini melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, piket fungsi, dan personel Provost. Kegiatan difokuskan pada upaya penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk yang tidak menggunakan helm. Sementara itu, bagi pengguna knalpot brong yang sebelumnya telah diberikan himbauan dan sosialisasi, dilakukan penindakan berupa tilang. Ditemukan pula beberapa pelanggar berulang dalam kegiatan ini.
Hasil penindakan tercatat: 1 unit kendaraan roda empat (R4) menggunakan knalpot brong, serta 4 unit kendaraan roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Minahasa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.