Anak di Bawah Umur Aniaya Teman dengan Parang di Papakelan, Polres Minahasa Bertindak Cepat

Tondano, 14 Juni 2025 – Polres Minahasa melalui Tim Resmob bersama Satuan Sabhara bergerak cepat mengamankan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang (sabit). Kejadian ini berlangsung di sebuah tempat permainan billiard di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, pada Sabtu malam (14/06), sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelaku yang diketahui berinisial NMS, berusia 12 tahun, pelajar asal Kelurahan Papakelan, diamankan oleh Tim di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H., tak lama setelah peristiwa terjadi. Korban sendiri adalah seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial JM, yang juga berdomisili di kelurahan yang sama. Korban saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Tondano akibat luka serius di bagian belakang kepala akibat sabetan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat keduanya sedang bermain billiard. Pelaku merasa tidak terima atas dugaan kecurangan yang dilakukan korban. Ketegangan memuncak hingga terjadi adu mulut, yang berlanjut pada aksi saling tampar. Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mencoba melerai perkelahian, namun situasi berubah drastis ketika pelaku menemukan sebilah parang yang tergeletak di dekat lokasi. Tanpa berpikir panjang, pelaku melemparkan parang tersebut ke arah korban, dan senjata tajam itu mengenai kepala korban bagian belakang hingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, orang tua korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Minahasa. Sementara itu, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H., menyampaikan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan humanis, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi sejak dini untuk mencegah tindakan kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version