Wujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan, Polsek Kakas Dukung Sosialisasi Dana Desa 2025 di Kecamatan Kakas

Dalam semangat “Polri untuk Masyarakat”, Polsek Kakas turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Kantor Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas. Kegiatan ini mencakup dua desa, yaitu Desa Tumpaan dan Desa Mahebang, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan Setda Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si, Kepala Dinas PMD Minahasa Drs. Artur Palilingan, Camat Kakas Rita Maindoka, S.H., Kapolsek Kakas IPDA Fegy K. Lumantow, S.H., Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro, S.H., M.H., serta para hukum tua dan perangkat desa dari Desa Tumpaan dan Desa Mahebang.

Kapolsek Kakas IPDA Fegy Lumantow dalam materinya menyampaikan bahwa peran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam pencegahan pelanggaran dan pembinaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Dana Desa adalah hak rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Kasi Intel Kejari Minahasa juga mengingatkan agar seluruh proses penggunaan anggaran mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Sementara itu, Kadis PMD mendorong pemanfaatan Dana Desa yang lebih fokus pada pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme hingga pukul 14.50 WITA. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, serta menjadi bagian dari pengabdian Polri yang semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version