Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Satlantas dan Sat Samapta Polres Minahasa, yang sejak awal giat telah mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4), petugas memberikan imbauan agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu serta kelengkapan, dan tak kalah penting — tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan publik.
“Kami tidak melarang berkendara dengan gaya, tapi keselamatan dan kenyamanan orang lain juga harus dijaga. Gunakan knalpot sesuai spesifikasi demi ketertiban bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Minahasa dalam himbauannya kepada masyarakat.
Selain memberikan edukasi, petugas juga menindak tegas pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong, dengan sanksi berupa penilangan, terutama bagi pelanggar yang telah beberapa kali diimbau sebelumnya. Tak hanya itu, petugas juga memberikan teguran langsung kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
“Sosialisasi sudah dilakukan, sekarang waktunya penegakan. Jangan jadikan jalan umum sebagai tempat unjuk suara knalpot,” tambahnya.
Giat ini menjadi bentuk komitmen Polres Minahasa dalam menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas), dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan kenyamanan di ruang publik.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Polres Minahasa menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilakukan secara rutin dan konsisten demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan manusiawi.