Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Kakas: Polsek Kakas Dukung Transparansi dan Pengawasan Dana Publik

Kakas – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Kaweng, Kecamatan Kakas. Kegiatan ini mencakup dua desa, yakni Desa Kaweng dan Desa Toulimembet.

Acara dibuka dengan ucapan selamat datang oleh MC, dilanjutkan dengan doa oleh Pdt. Asri Tulandi, S.Th, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Camat Kakas, Ibu Rita Maindoka, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat hukum, serta masyarakat dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai peraturan.

Sejumlah narasumber hadir memberikan materi, antara lain Kapolsek Kakas IPDA Fegy Lumantow, S.H., yang menekankan peran pengawasan pihak kepolisian terhadap potensi penyalahgunaan dana desa. Selain itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro, S.H., M.H., serta Kepala Dinas PMD Minahasa, Drs. Artur Palilingan, turut memberikan penjelasan teknis dan hukum terkait tata kelola dana desa.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Ast. Bidang Pemerintahan Drs. Riviva Maringka, M.Si, para hukum tua serta perangkat desa dari Kaweng dan Toulimembet ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Hukum Tua Desa Toulimembet, Ibu Mariani Badi, serta doa penutup. Sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme hingga pukul 16.45 WITA.

Polsek Kakas menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah desa yang transparan dan bebas dari penyimpangan, sejalan dengan semangat Polri yang Presisi dan untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version