sahabatminahasa.id – Polsek Kawangkoan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Pr. CRM. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di halaman parkir Indomaret Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 15.00 WITA, pihak kepolisian melakukan klarifikasi terhadap pelapor CRM dan terlapor JS. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hukum Tua Desa Kiawa, Jemmy Suak, serta perangkat desa, yakni Alny Kembau (Kasie Pemerintahan) dan Jefry Mokalu (Kepala Linmas).
Dari hasil klarifikasi, pertemuan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, terlapor Johny Suak mengakui kesalahannya dan secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut, namun masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan pengaduan atau tidak. Keputusan akhir akan disampaikan setelah berkoordinasi dengan keluarga.
Langkah cepat Polsek Kawangkoan dalam menangani pengaduan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Desa Kiawa Dua.