Terduga pelaku berinisial NRP (20), warga Kelurahan Rinegetan Atas, Kecamatan Tondano Barat, diamankan saat tim Resmob melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang mencurigakan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Selain senjata tajam, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke pihak kepolisian.