Minahasa, 27 Mei 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam, Selasa (27/5), pukul 07.45 WITA, di lapangan apel Lapas Tondano, Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, antara lain Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K., Kepala Lapas Tondano Ahkmad Sobirin Soleh, perwakilan Dandim 1302 Minahasa Kapten Inf. Donny Lumenta, SE, serta Jaksa Fungsional Kejari Minahasa Paskhalis Sumelang, SH.
Turut hadir pula Kasat Res Narkoba Polres Minahasa IPTU Areil Gumalang, SH, MH., Kasat Intelkam IPDA Stanny R. Elias, SE, dan jajaran pejabat serta staf Lapas Tondano.
Bertindak sebagai pembina apel, Kalapas Tondano Ahkmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Apel ini bukan sekadar seremoni, namun sebuah langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan tugas,” tegas Sobirin dalam amanatnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur aparat penegak hukum (APH) yang menunjukkan sinergi kuat antarinstansi, sebagaimana menjadi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia, yakni 8 unit telepon selular berbagai merek dan 100 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 08.20 WITA dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar.