Tim Resmob, di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai insiden yang terjadi pada Senin, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial KS, warga Desa Lewetan, Kecamatan Kawangkoan Barat. Ironisnya, perbuatan bejat ini terjadi di rumah tante korban sendiri.
Kronologi kejadian mengungkap sebuah pola interaksi yang berawal dari ranah daring. Korban diketahui menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp, menanyakan posisi pelaku dan menyatakan keinginannya untuk bertemu. Ajakan ini kemudian ditanggapi oleh pelaku.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku menemui korban di rumah tante korban. Setelah bertemu, pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Di sanalah, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan memeluk korban dan kemudian melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Usai melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Perbuatan ini baru terungkap kemudian, dan tentu saja, keluarga korban merasa sangat keberatan. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan yang diberikan oleh keluarga, terutama dengan lokasi kejadian di rumah tante korban, menjadi luka tersendiri yang mendalam.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap interaksi daring anak-anak, serta bahaya dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban.
Saat ini, terduga pelaku MP (37) telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.