ESMOB POLRES MINAHASA RINGKUS TERDUGA PELAKU PENCABULAN DI WATUMEA

RESMOB POLRES MINAHASA RINGKUS TERDUGA PELAKU PENCABULAN DI WATUMEA

Sahabatminahasa.id— Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana. Di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Chris Frans, seorang pria berinisial S.W. (56), warga Desa Seretan, Kecamatan Lembean Timur, berhasil diamankan atas dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Desa Watumea, Kecamatan Eris.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA,Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, di rumah korban yang berlokasi di Desa Watumea. Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan menggunakan tangan saat berada di ruang tamu rumah korban. Aksi itu kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib setelah mengalami tekanan psikologis pascakejadian.

“Setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah kami pantau,” ujar Aiptu Chris Frans saat dikonfirmasi.

Usai ditangkap, S.W. langsung digiring ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian Resor Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual di wilayah hukum mereka. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi semua warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *