Minahasa, 8 Juli 2025 — Semangat membangun desa yang bersih dan transparan terus digelorakan di Kecamatan Tompaso. Bertempat di Balai Kantor Desa Kamanga Dua dan Kantor Desa Kamanga, telah dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, yang diikuti oleh lima desa, yakni Desa Kamanga Dua, Liba, Talikuran, Kamanga, dan Sendangan. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menjadi ajang edukasi sekaligus penguatan sinergi lintas sektor untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan jauh dari praktik korupsi.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Tompaso, Stenly D. Umboh, SSTP, MAP. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas integritas para hukum tua yang selama ini tidak pernah terjerat kasus korupsi dana desa. “Setiap monitoring dan evaluasi yang kami lakukan menunjukkan tidak ada kekurangan yang menonjol. Inilah bukti bahwa pemerintah desa sudah bekerja dengan baik. Sosialisasi ini menjadi pengingat sekaligus penguatan agar penggunaan dana desa tetap berada pada jalur yang benar,” ujar Umboh.
Wakapolres Minahasa, Kompol Venty Kawulur, yang hadir mewakili Kapolres Minahasa, turut menyampaikan materi penting terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa dana desa merupakan bagian dari APBN dan wajib dikelola dengan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. “Banyak penyimpangan bermula dari laporan fiktif dan rekayasa administrasi. Saya ingatkan, penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana berat,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan demi menjaga dana desa dari penyalahgunaan.
Pencerahan hukum turut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Minahasa, Bapak Suhendro, SH. Ia mengurai skema penyaluran dan peruntukan Dana Desa, termasuk peringatan terkait koperasi Merah Putih yang saat ini berstatus pinjaman, bukan bantuan. “Penggunaan dana desa harus tepat sasaran, terutama pada sektor seperti BLT, ketahanan pangan, dan operasional desa. Mari kita hindari penyimpangan dan pastikan semua bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, MM, turut membekali peserta dengan pemahaman teknis seputar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat serta tata kelola yang akuntabel dan tepat waktu. “Prioritas utama penggunaan Dana Desa adalah pembangunan infrastruktur dasar. Semua pengeluaran harus didukung oleh bukti administrasi yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Palilingan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.20 WITA ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari para hukum tua, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari unsur Forkopimda. Suasana berlangsung aman dan kondusif. Harapannya, melalui sosialisasi ini, desa-desa di Tompaso semakin kuat dalam tata kelola keuangan dan menjauh dari jeratan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.