Sosialisasi Dana Desa di Tompaso Barat: Pemerintah dan Polisi Bersatu Tekan Potensi Penyimpangan

Minahasa — Upaya memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel kembali digalakkan di Kecamatan Tompaso Barat. Bertempat di Gedung Kantor Desa Tonsewer Selatan dan Gedung Pertemuan Desa Pinabetengan Selatan, Senin (21/7/2025), digelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) yang menyasar empat desa, yakni Desa Tonsewer Selatan, Tonsewer, Tompaso Dua, dan Pinabetengan Selatan.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dengan rangkaian acara formal seperti doa pembuka, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hingga sambutan dari para pejabat yang hadir. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ruang edukasi bagi aparat desa, tapi juga wadah mempererat sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal dana desa.

Camat Tompaso Barat Stevry Pandey, ST., MAP. membuka langsung kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan bahwa regulasi terkait Dana Desa terus mengalami perubahan, sehingga penting bagi perangkat desa untuk terus belajar dan memahami aturan yang berlaku. “Dana desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi tentang akuntabilitas. Aparat desa harus siap menjawab pertanyaan warga, menjelaskan regulasi, dan menjamin tidak ada ruang untuk penyimpangan,” tegas Pandey. Ia juga menegaskan bahwa perangkat desa adalah perpanjangan tangan pemerintah yang harus solid menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Suasana menjadi lebih hidup ketika Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., yang diwakili oleh Kapolsek Tompaso Ipda Rinto R. M. Langi, menyampaikan peran strategis Polri dalam pengawasan dana desa. “Dana desa harus dikelola dengan niat baik dan langkah yang benar. Perencanaan dan musyawarah itu wajib, agar tepat sasaran. Jangan jadikan dana desa sebagai ladang masalah, tapi sebagai sumber kemajuan,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala desa, BPD, dan Bhabinkamtibmas dalam mencegah penyalahgunaan dana. “Jika ada masalah, jangan main tuduh di media sosial, apalagi sebarkan hoaks. Bawa bukti, datang ke kami. Polisi siap bantu menindaklanjuti laporan secara objektif,” tambahnya. Kapolsek juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru tahun 2026, yang mulai mengatur secara spesifik soal pelanggaran administratif di tingkat desa.

Materi ketiga dibawakan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekda Minahasa, Reviva W. Maringka, M.Si., yang memaparkan substansi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menjelaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. “Jangan takut melibatkan masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik dan memperkecil peluang penyimpangan,” katanya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para perangkat desa untuk memperbarui pengetahuan dan meneguhkan komitmen mereka dalam membangun desa secara bersih dan bertanggung jawab. Antusiasme para peserta juga menunjukkan bahwa semangat kolaborasi dan keterbukaan mulai tumbuh kuat di akar rumput.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pengawasan ketat dari aparat keamanan, Dana Desa di Tompaso Barat diharapkan benar-benar menjadi alat pemberdayaan masyarakat, bukan sumber permasalahan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *