Satresnarkoba Polres Minahasa Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Tondano Selatan

Minahasa, 19 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan terjadi pada Kamis (19/6/2025) pukul 14.30 WITA, bertempat di Kelurahan Maesa Unima Blok B. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.J.R. (20), warga Kelurahan Wewelen, Tondano Barat, yang diduga sebagai pelaku utama peredaran obat keras tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa 386 butir obat keras Trihexyphenidyl, satu unit handphone warna biru merek Redmi Note 10, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Mapolres Minahasa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Minahasa dalam keterangan resminya.

R.A.J.R. dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version