Operasi yang berlangsung di ruas Jalan Raya Langowan–Kakas, tepat di depan Mako Polsek Langowan ini dilakukan secara hunting system dan menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan knalpot bising.
Kapolsek Langowan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Ops Patuh Samrat 2025, yang digelar serentak di seluruh wilayah Polda Sulut. Operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, dua kendaraan terjaring:
-
Sepeda motor Honda CBR, dikendarai oleh Dirly Solang (18), warga Desa Tounelet, Kecamatan Kakas.
-
Honda Beat Street, dikendarai oleh Stevano Aluy (25), warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas.
Keduanya kedapatan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar teknis. Petugas kemudian melakukan tindakan dengan mencabut knalpot tersebut dan mengamankan barang bukti. Para pengendara dibina dan diberikan penyuluhan hukum tentang bahaya serta larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Tujuan kami adalah membangun kesadaran bersama demi kenyamanan masyarakat. Suara knalpot brong sangat mengganggu dan bisa memicu keresahan,” ujar Kapolsek Langowan.
Giat Ops Patuh Samrat ini selesai pada pukul 10.00 Wita dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Polsek Langowan berkomitmen untuk terus melanjutkan penindakan secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran lalu lintas selama masa operasi berlangsung.