Langowan Selatan, 17 Juli 2025 – Pengelolaan Dana Desa (DD) bukan sekadar rutinitas administrasi, tapi tanggung jawab besar demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Itulah semangat utama yang mengalir dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang berlangsung di Gedung Kantor Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, Kamis (17/7/2025).
Acara yang dimulai pukul 11.30 WITA ini dihadiri para pemangku kepentingan dari dua desa—Winebetan dan Kawatak—serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pendamping desa, dan seluruh perangkat pemerintahan desa. Dalam suasana serius namun hangat, para peserta disuguhi pemahaman mendalam soal pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Langowan Selatan, Donald Lumingkewas, S.Pt., MAP, yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa. “Dana ini adalah milik rakyat. Maka harus dikelola dengan tanggung jawab dan transparansi,” ujarnya.
Tak kalah menarik, materi dari Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. menjadi sorotan peserta. Selain memperkenalkan diri sebagai Kapolsek yang baru, ia menyampaikan tegas bahwa Polri siap mengawal dana desa agar tak jadi ladang penyimpangan. “Jangan sampai anggaran ini jatuh ke tangan yang salah. Bila ditemukan indikasi pidana, kami pasti tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan desa sebagai bentuk pengawasan preventif. “Ingat, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi adalah kunci. Jangan tunggu masalah meledak baru lapor polisi,” tambahnya. Ia turut mengajak masyarakat menjaga keamanan menjelang perayaan pengucapan syukur dengan menjauhi miras, senjata tajam, serta mendampingi anak-anak agar tak jadi pelaku maupun korban.
Kepala Dinas PMD Minahasa, Arthur Palilingan, M.M., menambahkan bahwa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sudah mengatur pengelolaan keuangan desa dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Ia juga menyoroti pentingnya ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, dan pembangunan infrastruktur dasar sebagai prioritas utama.
Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Tondano, Kasi Intel Suhendro, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan DD yang bersumber dari APBN harus benar-benar sesuai APBDes. Ia mengingatkan bahwa setiap penyimpangan, termasuk markup, gratifikasi, atau suap—akan berdampak hukum. “Transparansi itu wajib. LPJ harus akurat, dan wajib dipublikasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Acara ditutup dengan doa dan ucapan terima kasih dari Hukum Tua Desa Kawatak, Jerry Wangko. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan diikuti sekitar 30 peserta dengan antusiasme tinggi.