Minahasa – 23 Juni 2025
Polsek Kawangkoan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Dengan mengusung semangat Polri untuk Masyarakat, personel Polsek Kawangkoan bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi di rumah makan Ragey, Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara, pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial RP alias Bona melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Moses Dembrits Tenda alias Wazeng (40), warga Talikuran Lingkungan III. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman dalam percakapan antara keduanya. Diduga dalam pengaruh minuman keras, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan tusuk ragey dari bambu ke bahu bagian kanan.
Melihat kejadian itu, pemilik rumah makan segera membawa korban ke RS Siloam Sonder untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Kawangkoan langsung mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta melakukan pengecekan terhadap korban di rumah sakit. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Kawangkoan dan tengah menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kawangkoan menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami hadir untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, menghindari konsumsi miras berlebihan, dan menyelesaikan masalah secara damai,” ujarnya.
Polri terus mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.