LANGOWAN TIMUR, 16 Juni 2025 — Wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat kembali ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) yang digelar di Kecamatan Langowan Timur. Acara ini menyasar empat desa, yakni Desa Karondoran, Sumarayar, Amongena Dua, dan Amongena Satu, yang berlangsung pada Senin (16/6) mulai pukul 10.30 WITA di dua lokasi: Kantor Desa Karondoran dan Kantor Desa Amongena Dua.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan doa oleh Bpk Vendro Monding, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian secara resmi dibuka oleh Sekcam Langowan Timur, Bpk Ruland Massie, SE. Hadir sebagai pemateri dari unsur kejaksaan, kepolisian, serta dinas terkait untuk memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tondano, Bpk Suhendro, SH, menyampaikan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan harus dikelola sesuai prioritas yang tertuang dalam APBDes, seperti BLT, ketahanan pangan, dan operasional desa. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang benar serta mengingatkan soal pembentukan Koperasi Merah Putih yang bersifat pinjaman, bukan hibah. “LPJ anggaran harus sesuai dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H, yang hadir mewakili Kapolres Minahasa, menekankan pentingnya pencegahan terhadap penyimpangan dana desa sejak dini. “Polri bukan untuk menakuti, tetapi kami akan bertindak tegas jika ada laporan penyalahgunaan. Karena itu, kami mendorong desa melibatkan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan dan menjalin komunikasi yang baik,” tegas Kapolsek. Ia juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat menjaga kerukunan, menghindari miras saat acara desa, dan memperkuat peran orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
Menutup rangkaian sosialisasi, Kadis PMD Kabupaten Minahasa, Bpk Arthur Palilingan, MM, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur dasar sebagai prioritas utama dana desa demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 80 peserta ini juga melibatkan hukum tua dari empat desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, unsur BPD, dan tokoh agama. Kegiatan ditutup dengan doa oleh Kepala Desa Amongena Dua, Ibu Vita Palempung.
Dengan semangat keterbukaan dan pengawasan bersama, kegiatan ini mencerminkan peran aktif Polri dalam mendukung program pemerintah desa dan memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran. Semua berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan — membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir untuk masyarakat.