Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Hendra Mandang, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial C.U. (22) warga Kelurahan Rinegetan, R.R. (17), dan D.M. (21), keduanya warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.R. (21), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di lokasi kejadian dan tiba-tiba diserang oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan tangan dan kaki secara bersama-sama hingga mengalami sakit di bagian kepala dan dada sebelah kanan.
Setelah pengamanan dilakukan, ketiga terduga pelaku langsung digiring ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini telah tercatat dalam laporan resmi di Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. “Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.