TIM RESMOB MINAHASA AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN BERSENJATA TAJAM DI DESA TOTOLAN

 

Minahasa, 12 Juni 2025 — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

 

Pelaku yang berinisial I.R, laki-laki berusia 19 tahun, diamankan sekitar pukul 14.10 setelah sebelumnya melarikan diri selama empat hari ke Kota Manado. Pelaku ditemukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tikala sebelum akhirnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, saat berlangsungnya acara ulang tahun di rumah L.K. ND di Desa Totolan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku dan korban yang juga berinisial I.R tengah mengonsumsi minuman keras saat insiden terjadi. Pelaku merasa tidak senang karena korban terus menatapnya dengan tajam. Diduga dalam keadaan mabuk, pelaku langsung menghampiri korban dan menikamnya sebanyak tiga kali di bagian paha kanan dengan sebilah pisau badik.

 

Akibat luka yang diderita, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam sembarangan dan menjauhi tindakan kekerasan, terlebih dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *