SAT SAMAPTA POLRES MINAHASA AMANKAN 10 REMAJA KONSUMSI MIRAS DAN LEM EHABON, HIMBAUAN TEGAS UNTUK ORANG TUA

Minahasa – Rabu, 21 April 2025

Sekitar pukul 20.47 WITA, Tim Rayon 1 Satuan Samapta Polres Minahasa mengamankan 10 remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem ehabon. Mereka diamankan di sebuah jalan setapak di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.

Dari 10 remaja tersebut, dua di antaranya adalah perempuan. Mereka masing-masing berusia antara 12 hingga 17 tahun dan berasal dari beberapa kelurahan di Kota Tondano, seperti Wewelen, Watulambot, dan Jalan Baru. Saat ini seluruh remaja telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Kasi Humas menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Lingkungan pergaulan yang salah bisa membawa anak ke hal-hal negatif seperti ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian menekankan bahwa upaya pencegahan kenakalan remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, namun juga memerlukan peran aktif dari orang tua, keluarga, dan masyarakat. Kegiatan rutin patroli yang dilakukan oleh Sat Samapta adalah bentuk komitmen Polres Minahasa untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk.

“Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban dari kelalaian. Masa depan mereka masih panjang. Mari bersama kita jaga dan arahkan mereka ke hal-hal positif,” tambahnya.

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan atau potensi kenakalan remaja agar segera ditindaklanjuti demi keamanan dan ketertiban bersama.(pidm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *