Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan di Kembuan, Korban Seorang Pelajar

Kamis malam, 17 Juli 2025 menjadi saksi ketegasan Tim Resmob Polres Minahasa dalam menjaga keamanan masyarakat. Sekitar pukul 19.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara.

Pelaku yang berinisial FORLAN KALALO (19), warga Desa Kembuan, diamankan tanpa perlawanan usai dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi . Kejadian itu sendiri berlangsung di sebuah warung yang berada tepat di samping SMK Negeri 1 Tondano pada pagi hari sekitar pukul 06.46 WITA.

Korban yang masih berusia 15 tahun, berinisial C.L., seorang pelajar asal Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur, mengaku dianiaya oleh pelaku yang datang dalam kondisi diduga telah mengonsumsi minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban di bagian bibir, lalu menghajar salah satu teman korban yang sedang berada di lokasi. Setelah pemukulan itu, korban dan temannya segera melarikan diri karena merasa terancam.

Merasa keberatan atas perlakuan kasar tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Minahasa untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tindakan kekerasan terhadap mereka harus dihentikan dan diproses secara hukum. Kami akan selalu hadir memberikan rasa aman,” ujar AIPDA Hendra Mandang dengan tegas namun penuh empati.

Pelaku kini telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Upaya ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara humanis, serta memberi perlindungan maksimal terhadap masyarakat, terlebih kelompok rentan seperti anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *