Polres Minahasa Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tumpaan Kecamatan Kakas

Sahabatminahasa.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Lelaki RST (33) Warga Desa Tumpaan Kecamatan Kakas yang terjadi pada 16 November 2024 Lalu, Dimana terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Tajam. Kemudian terduga pelaku, melarikan diri.

Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, terkait persembunyian terduga pelaku, Tim resmob Polres Minahasa bergerak cepat memburu terduga pelaku.

Alhasil  Senin (13/01) 2025, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan lelaki JJM (32) Warga Desa Touure Kecamatan Tompaso Barat yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut di tempat persembunyiannya di Desa Toure Kecamatan Tompaso Barat.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto SH, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

“Kasus dugaan penganiayaan sudah kami tangani, dan Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” Tutur Susanto. (vly-hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *