Minahasa, 8 JulMinahasa, 8 Juli 2025 — Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku tindak pidana. Seorang pria berinisial S.R. (46), warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, diamankan petugas atas dugaan penipuan terhadap seorang pemilik bengkel di Kelurahan Kendis.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dari korban berinisial F.V.K. (53), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur. Korban merasa dirugikan secara materiil setelah pelaku membawa dump truk miliknya untuk diperbaiki namun tidak membayar biaya perbaikan sesuai kesepakatan.
Peristiwa ini bermula pada awal Januari 2025, ketika S.R. mendatangi bengkel milik korban dengan membawa mobil dump truk Isuzu NKR 71 DB 8757 AQ untuk diperbaiki akibat kerusakan mesin. Perbaikan besar dilakukan dua kali dengan estimasi biaya mencapai Rp15.000.000. Namun, setelah kendaraan selesai diperbaiki, pelaku langsung membawa mobil tersebut dan hanya memberikan janji akan segera melakukan pembayaran—yang tak kunjung dipenuhi hingga berbulan-bulan lamanya.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa melalui Tim Resmob menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penipuan dan kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana agar dapat segera ditangani secara profesional dan proporsional.