Hukum Tegak Babuk Hasil Kejahatan Dimusnakan

MINAHASA, sahabatminahasa.id – Langkah serius dalam penegakan hukum kembali diperlihatkan oleh jajaran penegak hukum di Kabupaten Minahasa. Kamis (8/5) 2025. Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., yang menegaskan komitmen Polri dalam mendukung upaya transparansi hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Kapolres Minahasa hadir bersama sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, Kepala Lapas Tondano Akhmad Sobirin Soleh, Kajari Minahasa Beny Hermanto, serta Pasi Intel Kodim 1302/Minahasa Kapten Inf Donny Lumenta. Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Minahasa, Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kapolres turut terlibat aktif dalam proses pemusnahan barang bukti.

Di sela kegiatan, AKBP Steven J.R. Simbar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang harus dituntaskan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Kami dari Polres Minahasa akan selalu mendukung setiap langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam proses pemusnahan barang bukti ini,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menggarisbawahi bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani aparat kepolisian, seperti kepemilikan senjata tajam ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan peredaran obat-obatan terlarang. Ia mengingatkan bahwa penanganan hukum yang profesional harus disertai dengan penyelesaian yang tuntas hingga ke tahap pemusnahan, guna mencegah potensi penyalahgunaan ulang barang bukti oleh oknum.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 09.35 WITA ini ditutup dengan sesi foto bersama seluruh unsur Forkopimda. Dengan berlangsungnya pemusnahan barang bukti secara terbuka ini, Polres Minahasa bersama Kejaksaan Negeri Minahasa menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum dan keamanan masyarakat, sebagai bagian dari misi membangun Minahasa yang bebas dari narkoba dan tindak kriminal menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *