Forum Konsultasi Publik RPKD Minahasa Tahun 2025 Digelar, Pemerintah Fokus Tekan Kemiskinan

Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Penanganan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (27/5) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat. Kapolres Minahasa yang di wakili Wakapolres Minahasa Kompol Fenti J Kawulur Ssos Menghadiri Acara ini dan dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat.

 

Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, hadir membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Bupati Minahasa. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penyusunan dokumen RPKD sebagai pedoman strategis dalam penanggulangan kemiskinan di daerah. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Minahasa pada tahun 2024 tercatat 6,53% atau 22,78 ribu jiwa, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh pihak dalam mewujudkan program-program kesejahteraan sosial. Namun tantangan ke depan menuntut kita untuk lebih inovatif dan konsisten,” ujarnya.

Forum ini juga menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan akademisi: Dr. Valentino Lumowa dari Universitas Katolik De La Salle Manado, serta Dr. Een N. Walewangko dan Dr. Vecky A. J. Masinambow dari Universitas Sam Ratulangi. Mereka memaparkan berbagai pendekatan dan strategi penanggulangan kemiskinan, mulai dari transformasi pembangunan berbasis desa, penguatan data kemiskinan, hingga tantangan lima tahun ke depan.

Dr. Lumowa menyebut kemiskinan sebagai “hutang kemanusiaan” yang harus segera diselesaikan dengan target penurunan signifikan. Sementara itu, Dr. Walewangko menekankan pentingnya sinergi antarwilayah dan peran desa dalam memberantas kemiskinan secara sistemik.

Penandatanganan berita acara serta sesi tanya jawab mewarnai forum ini, yang kemudian ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Vanda Sarundajang pada pukul 16.58 Wita.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting penyusunan dokumen RPKD 2025–2029, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, dan diharapkan dapat menjadi arah kebijakan terukur dan berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *