Sahabatminahasa.id – Kepolisian Resor Minahasa, Melalui Polsek Kakas, memberikan sosialisasi layanan pengaduan Masyarakat di Call Center 110, kepada pelaku usaha di wilayah Hukum Polsek Kakas, Senin (25/03) 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha dan investor, agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, agar tidak takut melaporkan jika mengalami intimidasi atau pemerasan oleh oknum preman. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas segala bentuk tindakan yang meresahkan,” ujar salah satu personel Polsek Kakas yang bertugas dalam sosialisasi ini.
Para pelaku usaha menyambut baik kehadiran kepolisian yang memberikan pemahaman tentang layanan pengaduan tersebut. Mereka berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan di wilayah Kakas, terutama dari ancaman premanisme yang dapat mengganggu kenyamanan usaha mereka.
Polsek Kakas berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.