Tondano, 16 Juli 2025 — Suasana haru dan penuh duka menyelimuti ruas Jalan Boulevard Tondano saat Satlantas Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Marsyanda Robot, seorang remaja perempuan pengendara sepeda listrik, dalam tragedi memilukan yang terjadi pada 24 Februari 2024 lalu. Rekonstruksi ini menjadi upaya penting untuk mengurai kronologi peristiwa nahas yang menelan korban jiwa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sebuah mobil pikap Daihatsu Granmax berwarna putih yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial T.M., warga Kecamatan Tondano Barat. Dalam kejadian itu, Marsyanda sempat dilarikan ke RS Tondano, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala belakang, kaki, dan tangan. Sementara satu korban lainnya mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di RSUD Sam Ratulangi Tondano.
Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung hari ini, disaksikan langsung oleh penyidik Satlantas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, serta pihak keluarga korban. Adegan-adegan tersebut memuat detail krusial mulai dari laju kendaraan sebelum tabrakan, posisi sepeda listrik korban, hingga dampak benturan yang menyebabkan korban terpental ke badan jalan.
Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Sumianty Pontoan, S.E., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas unsur kelalaian dalam kasus tersebut. “Kami berkomitmen menghadirkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan. Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran objektif bagi semua pihak,” ujar AKP Sumianty.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kendaraan Granmax yang dikendarai T.M. melaju dalam kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindar saat sepeda listrik korban melaju di jalurnya. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian pengemudi yang tidak menjaga jarak aman serta gagal mengantisipasi kondisi lalu lintas yang saat itu cukup padat.
Keluarga korban yang hadir di lokasi tampak tak kuasa menahan air mata, terutama sang ibu, Debi. Ia berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal. “Anak kami pergi terlalu cepat karena kelalaian orang lain. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya sambil terisak.
Polres Minahasa memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tragedi ini menjadi pengingat kuat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab di jalan raya, terlebih dalam berbagi ruang dengan pengguna kendaraan kecil seperti sepeda listrik maupun pejalan kaki.