CEGAH TINDAK PENGANIAYAAN, SAT SAMAPTA POLRES MINAHASA GELAR PENGGELEDAHAN DI BENTENG MORAYA DAN TAMAN GOD BLESS

Minahasa – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa, Satuan Samapta Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aipda D. Mulyatno melaksanakan patroli malam yang disertai penggeledahan barang bawaan masyarakat, Kamis malam (26/6/2025), di kawasan Benteng Moraya dan Taman God Bless, Kecamatan Tondano Utara.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi meningkatnya kasus penganiayaan yang belakangan ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Patroli menyasar sejumlah remaja dan pengunjung yang masih berada di area publik pada malam hari. Pemeriksaan dilakukan terhadap tas, jok kendaraan, dan barang bawaan lainnya untuk memastikan tidak ada yang membawa benda berbahaya seperti sajam, miras, atau alat pemicu tindak pidana lainnya.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kejahatan jalanan. Khususnya kami fokus pada anak-anak muda yang berkumpul malam hari karena beberapa kasus penganiayaan yang terjadi melibatkan sajam ilegal,” jelas Aipda D. Mulyatno, selaku pimpinan patroli.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para remaja, tentang bahaya dan ancaman hukum membawa sajam tanpa alasan yang sah. Hal ini tertuang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyebutkan bahwa membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dikenai pidana berat.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam, apalagi membawa barang yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Aipda Mulyatno.

Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang mendukung langkah Polri dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari potensi kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *