Minahasa, 13 Juni 2025 — Sebagai wujud nyata dari komitmen Polri untuk Masyarakat, Tim Patroli Rayon Sat Samapta Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, tim patroli mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar wilayah Pertapaan Karmel, Tondano, setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras) di ruang publik.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan orang pemuda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi miras di pinggir jalan. Mereka segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di area yang dikenal sebagai kawasan religius dan sering dikunjungi umat untuk beribadah.
Delapan pemuda yang diamankan berinisial YM (22), RM (18), FM (20), BM (20), AP (21), RP (20), BL (20), dan RS (22). Seluruhnya berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara, seperti Kotamobagu, Lolak, Insil, Dumoga, dan Inobonto.
“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli malam yang kami lakukan dalam rangka mewujudkan Polri untuk Masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran atau potensi gangguan ketertiban umum. Konsumsi miras di ruang publik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya,” ujar salah satu anggota tim patroli yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya, terhadap para pemuda tersebut dilakukan pendataan serta pembinaan, dan mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, menjaga ruang publik agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.