POLRES MINAHASA AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Sahabatminahasa.- Minahasa, 9 Juni 2025 – Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin Aipda Suryadi SH, berhasil mengamankan ST (20), seorang petani asal Desa Wineru, Kecamatan Kakas, atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 17 tahun berinisial CAR, warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut keterangan polisi, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Wineru sejak tahun 2024. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan pencabulan di dalam kamarnya beberapa kali hingga korban hamil. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.  Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi hak-hak korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *