Polres Minahasa, mengamankan Lelaki MN (15) yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap koraban Lelaki VN (35) Warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada senin 24 maret 2025, sekitar pukul 01.30 dini hari. Dimana disebuah acara di Desa Kembuan Dimana korban dan terduga pelaku berpesta miras.
Dipengaruhi Miras, timbul permasalahan antara korban dan pelaku sehingga berujung pada penganiayaan.
Kapolres Minahasa, melalui Kasi Humas, AKP Michael A.J Siwu membenarkan adanya kejadian tersebut.
“permasalahan ini sudah ditangani pihak penyidik untuk diproses lebih lanjut,.” tegasnya.