sahabatminahasa.id – Polres Minahasa, menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Asriel Warius (24) warga gorontalo meregang nyawa, yang terjadi di Kelurahan Wulauan Kecamatan Tondano utara, pada minggu 2 Februari lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 52 adegan, dan langsung diperankan oleh tersangka STS alias Boti (21) Warga Wulauan Kecamatan Tondano Utara, dan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (25/02) 2025.
Dalam pelaksanaan rekon tersebut digambarkan pada adegan 50 tersangka menikam korban di bagian ketiak kiri korban sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit 1, AIPTU Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan pasal 340 sub 338 KUHP ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
“Pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kanit 1.